Sebagian di antara para pengguna visa ziarah itu enggan dimintai keterangan oleh tim petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka.
”Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari. Sebab, mereka berhaji dengan visa bisnis, kunjungan, dan jenis visa nonhaji lainnya. Mereka harus membayar 15.000 riyal per orang. Baru bisa pulang,” terang Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin dalam rilis yang diterima Jawa Pos dari KJRI Jeddah kemarin.
Karena itu, Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah Arab Saudi. ”Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat,” ucap Konjen. (oni/c10/ttg)