CIMAHI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Cimahi meningkat dari yang sebelumnya 983 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 1.556 TPS.
Ketua KPU Kota Cimahi, Dadan Fadilah Rivai mengatakan, bertambahnya jumlah TPS untuk Pemilu 2019 itu disesuaikan dengan aturan yang menyebutkan untuk pemilih pada Pileg dan Pilpres 2019 maksimal 300 pemilih per TPS.
“Karena posisi yang Pileg aturannya dikurangi lagi jumlah pemilih per tps maksimal 300, kalau kemarin (Pilgub) 800,” katanya, saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Selasa (31/7).
Dadan menyebutkan, pada Pilkada Jawa Barat beberapa waktu lalu, total pemilih di Kota Cimahi mencapai 364.980 orang. Namun, pada Pemilu 2019 yang akan melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pemilih bertambah menjadi sekitar 375 ribu orang.
“Data untuk pemilih Pileg dan Pilpres 2019 baru melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) jelas ada peningkatan. Kemarin (Pilkada 2018) 364.980 sekarang yang kita tetapkan kemairn (DPSHP) 375,” sebutnya.
Dadan menjelaskan, hasil tahapan DPSHP tersebut saaat ini tengah dalam masa perbaikan. Dalam proses masa perbaikan itu, data pemilih tersebut dilempar kepada masyarakat untuk dimintai tanggapan.
“Sekarang masih proses perbaikan. Penetapan sekitar 20 Agustus,” jelasnya.
Dadan menuturkan, penambahan jumlah pemilih dalam DPSHP Pilpres dan Pileg 2019 dikarenakan adanya pemilih yang akan memasuki usia 17 tahun atau masuk kategori pemilih pemula.
“Ditambah dengan data kemarin Pilgub yang gak masuk DPT,” tuturnya.
Sementara itu, untuk proses Pemilu 2019 telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Dimulai dengan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 pada 3 hingga 17 Juli 2019.
Tercatat, ada 570 Bacaleg yang diaftarkan oleh 14 partai politik (parpol) di Kota Cimahi. Saat ini, ratusan calon wakil rakyat Cimahi tengah menjalani tahapan perbaikan persyaratan.
Sedangkan untuk Pilpres 2019, pendaftaran akan dibuka 4 Agustus dan akan berakhir pada 10 Agustus 2018. Kemudian, masa kampanye Pileg maupun Pilpres akan dimulai 23 September 2018.(ziz/yan).