Mengatur dan Bukan Menyingkirkan

Mengatur dan Bukan Menyingkirkan
0 Komentar

Larangan berjualan, berpromosi, dan beriklan di kawasan tanpa rokok perlu dikecualikan di tempat kerja dan tempat umum. Sebagai produk yang legal maka informasi produk rokok dapat dikomunikasikan kepada konsumennya. Kami sangat menghargai bila di Raperda KTR, kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok di tempat penjualan tetap diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan PP 109/2012 dan melindungi sumber pendapatan masyarakat. (rls)

Laman:

1 2 3
0 Komentar