Stop Tindak Kekerasan Terhadap Anak

BANDUNG – Buah hati merupakan sebuah titipan dan anugerah Tuhan. Tidak ada anak di dunia ini yang bodoh ataupun nakal, kecuali orang tuanya yang tidak mengerti dan tidak mendengarkan. Masa depan mereka terlalu berharga untuk disia-siakan.

Sayangnya, tidak seperti di negara lain, di Indonesia, tindak kekerasan terhadap anak masih cukup sering terjadi. Oleh karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise meminta komitmen untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap anak dan meneggakkan perlindungan terhadap anak. Hal itu disampaikan saat Yohana menutup Pertemuan Forum Anak Nasional (FAN) 2018 yang berlangsung sejak 18 Juli lalu.

Menurut Yohana, di negara maju sudah tidak ada lagi anak-anak yang mengalami kekerasan. ”Saya minta kalian berjanji, kalau berkeluarga nanti jangan sampai melakukan kekerasan kepada anak-anak kalian,” ucap Yohana saat menutup Peringatan Hari Anak Nasional.

Yohana menegaskan di negara-negara maju sudah tidak ada kekerasan karena kesadaran masyarakatnya yang sudah tinggi. Kekerasan terhadap anak di Indonesa juga akan diberikan sanksi seperti yang sudah tertera di Undang Undang Perlindungan Anak.

”Akan dikenakan denda hingga mencapai ribuan Dolar. Karena di Indonesia peraturannya sudah ditetapkan di Undang Undang Perlindungan anak, maka jangan sesekali melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Hingga saat ini, telah terbentuk sekitar 34 Forum Anak Provinsi, 418 Forum Anak Kabupaten dan Kota, 841 Forum Anak Kecamatan, dan 1.080 Forum Anak Desa dan Kelurahan yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah yang akan menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan anak-anak antar wilayah dalam proses pembangunan.

Apresiasi

Selain itu, Yohana juga menyampaikan apresiasinya terhadap para kepala daerah yang telah membentuk dan menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui tenaga layanan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).

Apresiasi juga disampaikan kepada para kepala daerah yang telah berhasil membentuk UPTD PPA seperti Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi lainnya.

Melalui Peraturan Menteri PPPA No.4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, negara hadir dalam memberikan perlindungan. Disebutkan bahwa tugas UPTD PPA antara lain menerima pengaduan, menjangkau korban, mengelola kasus, menyediakan penampungan sementara sesuai kebutuhan korban, memfasilitasi mediasi serta mendampingi korban untuk mendapatkan layanan lainnya sesuai kebutuhannya. (sfk/azu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan