Oleh karena itu, KPK menetapkan tersangka Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pasal yang disangkakan adalah sebagai pihak yang diduga penerima.
”WH dan HND melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, kemarin.
Sedangkan status tersangka untuk pihak pemberi adalah Fahmi Darmawansyah, yang juga adalah narapidana kasus korupsi Bakamla. Selain Fahmi, KPK juga menetapkan Andri Rahmat dalam kasus itu sebagai tersangka. Andri sendiri merupakan narapidana kasus pidana umum.
Pihak yang ditangkap adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; Dian Anggraini (istri Wahid); Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin); Fahmi Darmawansyah (narapidana); Andri (narapidana); dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).
Tim penindakan KPK sebelumnya menangkap narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dalam OTT terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen.
Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid. Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan. Fahmi adalah suami artis era 90-an Inneke Koesherawati. (jpg/ign)