Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor, memanggil Djoko Tjandra pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6), namun dia mangkir, hingga dilayangkan kembali panggilan ketiga untuk Jumat (26/6/2009) dan hingga saat ini Djoko Tjandra masih menghirup udara bebas di PNG.
Diketahui, tim terpadu awalnya diketuai Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Tim itu bertugas menangkap buronan koruptor, terutama yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Agung, serta menyelamatkan aset negara yang diduga dilarikan para buronan tindak pidana.
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (LAN/FIN/ign)