BANDUNG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat menargetkan, memberikan asuransi kepada 16 ribu nelayan sampai akhir 2018.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Jafar Ismail mengatakan, percepatan pemberian asuransi ini agar nelayan seluruh Jabar terlindungi dan memberikan rasa aman untuk para nelayan.
“Asuransi nelayan progresnya, dari 2017 sampai sekarang baru terserap kurang lebih 45.000 ribu nelayan dan penyerapan asuransi nelayan ini akan kita terus percepat,” jelas Jafar Ismail kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, dari total nelayan yang ada di Jabar sekitar 104.485 nelayan. masih ada 59.485 nelayan yang belum memiliki asuransi. Sehingga, pada 2018 ini DKP Jabar akan memberikan asuransi kurang lebih 16.000 nelayan lagi.
Sisanya yaitu, 43.485 nelayan akan dialokasikan di periode anggaran tahun selanjutnya,kata dia.
Dia menyebutkan, nelayan yang memiliki kartu nelayan ada baru sekitar 60.000. Sehingga, kurangnya penyerapan asuransi nelayan ini akibat kurangnya sosialisi kepada para nelayan. Sehingga, manfaat atau keuntungan dalam pembuatan asuransi ini tidak dapat diketahui.
“Ke depannya, DKP Jabar akan terus mensosialisasikan manfaat dari asuransi nelayan ini kepada para nelayan di Jabar. Sehingga target penyerapan asuransi ini, di 2018 akan terkejar minimal 10.000 nelayan,” ungkap dia.
Jafar menilai, pemvberian asuransi ini sangat penting setelah banyak kejadian yang menimpa nelayan di beberapa daerah di Jabar di antaranya terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia.
Nah bila mengikuti asunransi ini nelayan akan mendapatkan santunan asuransi. Bahkan, proses klaim asuransi terbilang mudah,” tutur dia.
Dia mengakui, ada sedikit keengganan para nelayan untuk mengikuti asuransi dengan membayar premi. Padahal, nilai premi yang dibayar sebetulnya sudah ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya selama 1 tahun.
Selebihnya nelayan yang harus membayar presmi. Tetapi yang harus ditekankan adalah manfaat dari asuransi ini bagi nelayan untuk menjamin keamanan nelayan,” kata Jafar.
Dia menyebutkan, untuk nilai tanggungan yang akan dibayarkan pihak asuransi kepada nelayan bila terjadi meninggal dunia dilaut akibat kecelakaan adalah sebesar Rp 250 dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal di darat.
Untuk prosedur klaim asuransi nelayan ini terbilang sangat mudah. Apalagi DKP di Kabupaten/Kota nantinya akan membantu para nelayan bila mengajukan klaim.