NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat terancam gagal memiliki tiga truk baru pengangkut sampah senilai Rp 1,2 miliar di tahun ini karena terbentur aturan. Soalnya, perusahaan penyedia barang tersebut diharuskan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang di daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko menyatakan, pengadaan tiga truk sampah tersebut dilakukan melalui e-katalog dengan perusahaan penyedia barang yang berlokasi di Jakarta. “Secara spesifikasi, truk dari perusahaan tersebut sudah sesuai kebutuhan. Namun, transaksi tidak bisa dilakukan lantaran terbentur aturan, karena perusahaan tersebut harus memiliki NPWP daerah dan itu rata-rata yang tidak dimiliki perusahaan,” katanya kemarin.
Menurut Apung, aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 yang ditindaklanjuti peraturan bupati. Dalam aturan itu, setiap wajib pajak baik badan maupun perorangan yang melakukan usaha di Jabar diwajibkan memiliki NPWP cabang.
Selain itu, juga ada surat edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang hal serupa pada 2 April 2018. Surat itu di antaranya menyebutkan, badan usaha yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan wajib membuka NPWP cabang di kantor pajak di sekitar tempat usaha tersebut.
Apung juga mengungkapkan, pihaknya sudah meminta perusahaan tersebut untuk membuka NPWP cabang. “Namun perusahaan itu tidak mau dengan berbagai alasan dan pertimbangan mereka,” tuturnya.
Akibatnya, pengadaan tiga truk pengangkut sampah masing-masing senilai Rp 400 juta yang sejatinya selesai triwulan kedua ini tersendat. Padahal, sarana tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan pengangkutan sampah di Bandung Barat.
Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Pengangkutan Sampah Bandung Barat, saat ini jumlah armada pengangkut sampah, yaitu 35 unit, terdiri atas dump truk dan arm roll. Setiap hari, sejumlah armada ini beroperasi bahkan hingga larut malam. Namun tetap saja, tidak semua sampah di KBB bisa terangkut. Dari produksi sampah sekitar 650 ton per hari, yang terangkut ke TPA Sarimukti di Cipatat hanya sekitar 150 ton. “Artinya, kebutuhan truk pengangkut sampah ini mendesak. Jadi sayang sekali jika tersendat karena aturan. Bukan menyalahkan aturannya, tetapi bagaimana solusinya agar pelayanan publik tidak tersendat,” ujar Apung.