CIMAHI – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyelenggarakan rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pemerintah Daerah dan PBI APBD Triwulan II yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kota Cimahi dan Pemkab Bandung Barat, Selasa (26/6).
Kegiatan yang diselenggarakan rutin setiap triwulan ini diantaranya dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandung I Edi Nuryadi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandung II Zamruddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi Hella Haerani, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi Fitriani Manan dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya mengungkapkan bahwa acara ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan hasil pencocokan data Iuran Wajib dan Iuran Pemda bulan April hingga Juni 2018 yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan tidak ada selisih.
“Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk menyamakan data peserta dan iuran wajib PNS Daerah sehingga diperoleh data yang valid dimana jumlah yang dibayarkan sama dengan jumlah yang terdaftar di masterfile BPJS Kesehatan,” kata Yudha (26/6).
Yudha menambahkan untuk 2 Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerjanya yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, masing-masing Pemerintah Daerah sudah secara rutin membayar iuran wajib setiap bulannya.
Begitu pula diharapkan bantuan dari Pemda untuk mensosialisasikan kepada para ASN-nya untuk mendaftarkan anak ke-3 ke BPJS Kesehatan karena kini BPJS Kesehatan sudah menanggung sampai dengan anak ke-3. Dan untuk anak dari peserta ASN yang sudah berumur 20 tahun atau di atas 20 tahun – 25 tahun yang masih dalam masa pendidikan formal agar melakukan update data Kepesertaan ke BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga terus mensosialisasikan Aplikasi Mobile JKN, dimana peserta JKN-KIS akan mendapatkan banyak kemudahan pelayanan melalui aplikasi tersebut. Diantaranya adalah kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di Fasilitas kesehatan (Faskes), dan kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS. (dh)