”Intinya, bahwa claon kepala sekolah selain memiliki kompetensi dalam hal kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial, juga harus memiliki sertifikat kepala sekolah dan bukti surat tanda tamat diklat calon kepsek yang ditandatangani oleh Dirjen,” urainya. (mg2/rie)
Bantah Pengangkatan 36 Kepsek Sarat Kepentingan Politik
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News