NGAMPRAH – Untuk mengembangkan objek wisata di Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat mendorong agar para kepala desa bisa memanfaatkan Dana Desa untuk pengembangan wisata lokal. Di antaranya, untuk perbaikan infrastruktur menuju tempat wisata ataupun pemberdayaan masyarakat sekitar.
Kepala Disparbud KBB Sri Dustirawati menuturkan, pemanfaatan Dana Desa untuk pariwisata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
”Kalau kita lihat soal Permendes, Dana Desa bisa untuk pembangunan atau perbaikan sarana prasarana menuju tempat wisata, menggelar kegiatan seni budaya, hingga pemberdayaan masyarakat, sehingga potensi desa wisata ini bisa jauh lebih dikenal oleh para pengunjung yang datang ke KBB,” ujarnya belum lama ini.
Pembangunan/perbaikan sarana prasarana di antaranya untuk jalan desa antara permukiman ke tempat wisata, pengadaan angkutan wisata, panggung seni budaya, kios cenderamata, dan taman rekreasi. Selain itu, Dana Desa juga bisa untuk pengadaan sanggar seni, peralatan kesenian, dan pembuatan karya seni, seperti film dokumenter.
Menurut Sri, Dana Desa tersebut bisa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. Pemanfaatan Dana Desa untuk pengembangan pariwisata lokal sangat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi wisata.
Di KBB, lanjut dia, ada beberapa desa yang memiliki potensi wisata, seperti Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang dan Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong dengan potensi agrowisata. Selain itu, ada juga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan yang berpotensi untuk pengembangan wisata bumbu kuliner.
”Untuk Desa Rende, sekarang kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan ITB untuk dikembangkan menjadi Desa Wisata Bumbu Kuliner Nusantara. Harapannya, tentu saja kunjungan wisatawan ke KBB lebih banyak lagi,” kata Sri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wandiana juga menegaskan agar para aparat desa fokus menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dibutuhkan agar realisasi Dana Desa terserap secara optimal mengingat jumlah anggaran yang besar, yakni Rp 1 miliar lebih per desa. (drx)