BANDUNG – Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) meminta Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Daerah Jawa Barat memberikan THR ke pegawai non PNS baik honorer daerah (Honda) maupun kontrak di institusi pemerintahannya secara adil.
Sebab, menurut Ketua KNASN, Mariani pegawai non PNS tidak diangkat (diberikan SK) oleh Kementerian PANRB tetapi oleh OPD atau Pemda yang mengangkatnya sehingga kewenangannya ada pihak yang mengangkatnya.
”Pegawai non PNS di semua daerah (termasuk di Jabar) belum mendapatkan THR, semisal Guru dipastikan belum mendapatkan THR karena mereka diangkat oleh SK kepala sekolah. Termasuk di lembaga pemerintahan lainnya, pegawai non PNS belum ada kepastian dibaginya THR,” tutur Ketua KNASN, Mariani di Bandung.
Dikatakan dia, terkait THR dan tunjangan lainnya menjadi salah satu keluhan para pegawai non PNS di Indonesia termasuk di Jawa Barat yang pegawai non PNS-nya banyak sekali di berbagai institusi pemerintahan.
”Contoh kasus, dalam pertemuan lalu pegawai non PNS di RSUD Al-Ihsan pengeluhkan THR yang rencananya tidak akan dibagi karena tidak ada aturan hukumnya ataupun kebijakan dari RSUD Al-Ihsannya,” katanya.
Kondisi ini tentu dinilai tidak berkeadilan dan sangat diskriminasi. Untuk itu KNASN meminta kepada Pemerintah Pusat terutam Pemda atau OPD yang mengangkat pegawai non PNS tersebut bisa bersikap adil dengan mengeluarkan kebijakan yaitu, pemberian THR bagi pegawai non PNS di lingkungan pemerintahan.
Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Daud Ahmad mengakui untuk pegawai non PNS yang ada di DPRD Jabar ada 150 orang yang terdiri dari satpam dan cleaning service. Seratus lima puluh orang itu swakelola dan gaji sesuai UMR. Sedangkan untuk THR-nya, rencananya akan diberikan dengan jumlah disesuaikan dengan masa kerjanya.
”Jadi besaran THR bagi pegawai non PNS di lingkungan DPRD Jabar akan berbeda satu sama lain, yang membedakannya adalah masa kerjanya. Pada intinya Kami akan sesuai aturan saja dalam pembagian THR ini,” tuturnya.