Bahkan, kata legislator asal Medan itu, peraturan hasil revisi itu juga mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU itu disahkan. Poin itu diatur dalam Pasal 43L. Poin krusial lainnya ialah pelibatan TNI dalam pemberantasannya terorisme yang diatur dalam Pasal 43J. “Pelaksanaanya akan diatur dalam peraturan presiden,” terang dia.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, setelah RUU disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, pihaknya akan secepatnya mengirim surat hasil keputusan rapat ke pemerintah agar segera diundangkan. “Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah,” terang dia saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan. Dia pun mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat UU dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan, setelah RUU Terorisme, dia optimis pembahasan RKUHP juga akan menyusul. “Termasuk dalam penyelesaian RKUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” kata Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban.
“Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, setelah pengesahan RUU itu, dia mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). “Agar UU ini dapat diberlakukan,” terang Taufik.
Menurut dia, waktu 100 hari dirasa cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Perpres. “UU Antiterorisme sudah disahkan, jadi DPR jangan dikambinghitamkan lagi terkait pembahasan UU ini,” urainya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dalam waktu dekat UU baru itu akan diundangkan. “Presiden setuju RUU ini disahkan menjadi UU,” ucap dia. Dia mengimbau agar peraturan itu digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus 88, BNPT, TNI, dan jaksa dalam penuntuan, serta hakim dalam putusan.