Untuk diketahui, awalnya anas divonis pengadilan Tipikor dengan hukuman delapan tahun penjara pada 24 september 2014. Tak terima, anas mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hukumannya pun dikurangi satu tahun menjadi tujuh tahun. Masih belum puas, dia mengajukan kasasi ke MA. Alih-alih berkurang, oleh Hakim Artidjo Alkotsar, masa hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.
Namun anas membantah, pengajuan PK dilakukan dengan menjadikan pensiunnya Artidjo sebagai momentum. Menurutnya, tidak mungkin juga Artidjo kembali menangani kasusnya. “Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, menjadi majelis hakim PK,” pungkasnya.
Sementara itu, jaksa KPK Trimulyono usai persidangan mengatakan, pihaknya mengormati langkah hukum yang kembali diajukan Anas. Sebagaimana ketentuan UU, perkara yang sudah inkrah, diperbolehkan mengajukan PK jika merasa memiliki novum.
“Mungkin menurut pertimbangan terpidana, tiga syarat itu telah terpenuhi, karena itu mereka ajukan PK,” ujarnya.
Tri enggan berspekulasi terkait keterangan tiga saksi yang akan dijadikan novum, termasuk Yulianis yang pernah menjadi saksi. “Nanti kita lihat saja lah keterangan yulianis gimna. Kami tadi jugag agak mempertanyakan karena yulianis segala kan sudah pernah diperiksa di tingkat pertamanya itu,” imbuhnya. (far/ign)