“Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ajakan memilih paslon tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hedi juga mengingatkan para pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum 23 September 2018. Pasalnya, kampanye diluar jadwal yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019 bisa dijerat sanksi pidana.
Terlebih sudah ada kesepakatan antara Bawaslu RI, KPU dan KPI mengenai definisi citra diri sebagai salah satu definisi kegiatan kampanye Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 1 angka 35 UU No 7/2017 yang menyebut kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Karena dalam Undang-undang itu tidak dijelaskan definisi citra diri, maka sudah ada kesepakatan diantara ketiga lembaga diatas bahwa citra diri itu kalau ada logo parpol dan nomor urut parpol sudah masuk. Artinya, sekalipun tidak ada visi dan misi kalau ada citra diri bisa masuk kampanye,” pungkasnya (rus/yan)