BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, mengaku masih menunggu tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Kepala Disnakertrans Jabar, Feri Sofwan Arif mengatakan, meskipun peraturan tersebut baru akan berlaku setalah tiga bulan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (26/3). Namun, pihaknya mencatat sudah ada ratusan TKA yang terdaftar di Jabar.
“Kalau dari data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2017 ada 473 orang,” kata Feri ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (27/4)
Feri menegaskan, ratusan TKA yang bekerja di wilayah Jabar itu secara status legal. Tatapi, untuk TKA ilegal dia mendorong seluruh pihak untuk bekerjasama jika menemukan indikasi ke arah sana.
Bahkan, dengan adanya Pengurus Unit Kerja (PUK) di tingkat perusahaan, bisa melaporkan juga bila mencurigai ada tenaga asing yang disembunyikan manajemen perusahaan.
“Bisa laporkan ke dinas atau polisi dan saya himbau agar masyarakat diminta kerjasamannya,” tegas Feri.
Disinggung terkait kualifikasi TKA yang dapat bekerja di Indonesia, Feri mengatakan, hal itu tergantung kebutuhan dari setiap perusahaan. Paling penting, imbuhnya, harus ada pendamping dari tenaga kerja lokal.
“Pergantian mesin baru dari luar negeri dan dia bawa pegawai (asing) yang ngerti, nah itu harus ada transfer knowledge dan skill. Jadi bisa dilanjutkan ke tenaga lokal. Tentu harus ada hal teknis yang ditindaklanjuti kementerian,” ujar Feri. (rmol/yan)