BANDUNG – Meskipun sudah diterapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan parkir di Kota Bandung. Sejauh ini pungutan parkir yang di bebankan masyarakat jauh dari ketentuan. Bahkan, permasalahan ini kerap dipermasalahkan oleh warga.
Berdasarkan penulusuran Jabar Ekspres, juru parkir yang ada di Kota Bandung sering memungut tarif parkir lebih tinggi dari ketetapan Pemkot Bandung. Bahkan, mereka seperti enggan untuk mengembalikan uang lebih pembayaran parkir.
Juru parkir tidak segan-segan mematok harga parkir sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu dengan meminta pembayaran di awal.
Bahkan, untuk parkir di sejumlah Mall dan Hotel di Kota Bandung tarif parkir bisa lebih mahal. Sebab, pengelolaan parkir tersebut dikelola oleh pihak swasta.
Salah seorang pengendara motor bernama Dedi Sutardi warga jalan Pasirkoja mengaku pernah diminta tarif parkir sebesar Rp 5000 ketika hendak berbelanja di jalan Dalem Kaum. Padahal, berdasarkan aturan Perda parkir yang berlaku di Kota Bandung tarif parkir untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 2.000 untuk zona tengah kota dan Rp 1000 rupiah untuk di zona penyangga.
’’ Saya dimintai Rp 5000 karena saya katanya bawa barang, padahal saya mah parkirnya juga cuma sebentar inikan hanya ambil barang yang sudah dipesan,’’ keluh Dedi.
Meski tidak seberapa, lanjut dia, pungutan tarif diluar kewajaran ini perlu dipertanggungjawabkan. Sebab, bila diakumulasi kendaraan yang parkir di Kota Bandung jumlahnya ratusan ribu.
Diketahui, berdasarkan aturan besaran tarif parkir disesuaikan dengan pembagian tiga zona, yakni wilayah pusat kota, penyangga, dan pinggiran. Tarif parkir mobil di zona pusat adalah Rp 3.000 satu jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya. Sementara tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya. Untuk tarif mobil di zona penyangga Rp 2.500 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya. Tarif parkir sepeda motor Rp 1.500 pada jam pertama dan Rp 1.000 di jam berikutnya. Adapun untuk tarif parkir di zona pinggiran, tarif parkir untuk mobil Rp 2.000 per jam dan Rp 1.000 untuk motor. Tarif ini berlaku flat. (bbs/yan)