Edisi Konsumen Pembiayaan

  1. Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
  2. Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses.
  3. Mendapatkan penjelasan bila alasan pengajuan pembiayaannya ditolak
  4. Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen
  5. Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul
  6. Mendapatkan kesempatan untuk memilih jika ditawarkan produk dalam bentuk paket produk

Sobat Sikapi, hak dan kewajiban kamu sebagai nasabah pembiayaan wajib dipenuhi ya! Terutama yang berkaitan dengan ketentuan detail informasi data diri dan pembayaran angsuran. Jangan lupa untuk mencatat setiap transaksi pembayaran angsuran ya, Sobat Sikapi!

Tentunya, hal ini untuk kebaikan kamu sebagai pengguna jasa pembiayaan dan juga pihak perusahaan pembiayaan. Ingat, jika kamu mengalami pelanggaran hak sebagai konsumen keuangan dan masih belum mendapatkan solusi, hubungi Kontak OJK di 157 atau email di [email protected]. Jadilah konsumen yang bijaksana dalam menggunakan jasa pembiayaan ya, Sobat Sikapi, karena dengan bertindak bijaksana, kamu bisa mendapatkan manfaatnya tanpa harus mengalami kerugian di kemudian hari!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan