“Kalau kita biarkan, nanti mata airnya berpindah tangan kepada pebisnis, dijual untuk keperluan komersil. Bayangkan saja, warga setempat yang merawat mata air, masa harus beli. Kalau dikelola oleh pemerintah, mereka tinggal memanfaatkan saja,” ucapnya.
Selain itu, pada Tahun 2014, masih saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi pernah mengeluarkan Peraturan Bupati. Yakni, Peraturan nomor 47 tentang Pemberian Pertimbangan Bupati Purwakarta tentang Jual-Beli Tanah di Purwakarta.
Tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah dalam rangka menjaga tanah-tanah di Purwakarta agar tidak beralih fungsi. Lahan pertanian dan resapan air menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Purwakarta saat Dedi Mulyadi menjabat.
“Tujuannya yakni menjaga warga agar tidak menjual tanah. Alasannya harus jelas, tidak boleh tanpa alasan, tidak boleh juga karena kebutuhan sesaat. Kalau misalkan dijual untuk berobat, ya berobatnya digratiskan agar warga tidak perlu jual tanah,” katanya.