Ratusan Kantong Miras Oplosan Diamankan

Ratusan Kantong Miras Oplosan Diamankan
MIRAS OPLOSAN: Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Beny Cahyadi, melakukan gelar perkara penggrebekan kios penjual miras oplosan berkedok depot jamu yang berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, kabupaten Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, mengaman­kan ratusan kantong miras oplosan dan ratusan botol mi­ras berbagai merk, hasil dari penggrebekan kios berkedok depot jamu di Desa Sirna­galih, Kecamatan Cilaku, Rabu (18/4).

Selain miras oplosan, petu­gas juga mengamankan dua orang penjual dan dua orang pembeli serta sejumlah ba­rang bukti lainnya seperti al­kohol murgajuanni, minuman kemasan bubuk dalam saset, serta cairan pembersih lantai dari dalam kios.

Kapolres Cianjur, AKBP Soli­yah didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Beny Cahyadi, mengatakan, ter­ungkapnya kios penjual minu­man keras dan oplosan itu, setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Pihaknya lang­sung mengirim petugas untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kecurigaan war­ga tersebut terbukti dengan ditemukannya 250 kantong miras oplosan, serta ratusan botol miras berbagai merk dan berbagai bahan campuran lain pembuat oplosan.

Baca Juga:Tunggakan Pajak Kendaraan TurunKartu Tani Mudahkan Transaksi Petani

“Saat dilakukan pengeleda­han di dalam kios, ditemu­kan berbagai jenis campuran untuk membuat miras op­losan seperti alkohol murni, soda yang sudah dicampur alkohol, dan dua galon air yang sudah dicampur alkohol, serta sejumlah bahan campu­ran lainnya,” kata dia kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur.

Barang bukti dan empat orang tersangka langsung digelandang ke Mapol­res Cianjur, guna mem­pertanggungjawabkan perbuatannya.”Tersangka penjual dan pembeli serta barang bukti kita amankan ke Polres,” katanya.

Dia menjelaskan, miras op­losan yang dijual pelaku tidak menggunakan cairan atau zat berbahaya seperti thinner dan obat-obatan terlarang, namun pihaknya masih mendalami ke­mungkinan adanya pelaku lain.

Pelaku akan dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hu­kuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini, tambah dia, pihaknya gencar melakukan razia keberbagai wilayah un­tuk memberantas peredaran miras terutama oplosan.

“Sebelum ramai jatuhnya kor­ban akibat miras oplosan, razia rutin sering kita gelar dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada. Kami juga meng­himbau warga agar segera melapor jika melihat adanya peredaran miras dan narkoba di wilayahnya,” tutur dia.

0 Komentar