Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo menambahkan, Ditjen Pajak sangat mengapresiasi kerjasama ini. Meskipun sebenarnya kerjasama ini sudah lama dilakukan diantara dua Ditjen ini, tetapi untuk lebih menguatkannya maka kerjasama ini dituangkan dalam bentuk MoU.
“Dengan begitu, kerjasama ini betul-betul akan membawa dampak menutup peluang wajib pajak dan bea cukai yang main-main dengan mengelabui Kita. Sebab, banyak kasus terjadi ada wajib pajak yang mengajukan ekspor ternyata saat di cek barangnya di bea cukai tidak melakukan ekspor, itu kan minta restu (izin) biaya untuk ekspor padahak tidak ekspor,” tambahnya.
Adapun untuk program jangka pendek dari kerjasama ini banyak antara lain joint analisis, investigasi dan koleksi serta lainnya. Memang program tersebut sudah terimplementasi tetapi dengan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini diharapkan akan lebih serius.
”Artinya, apabila sebelumnya tidak terlalu serius atau lebih bekerja sendiri-sendiri saat ini akan lebih mengedepankan kerjasama untuk mencapai target,” katanya.
Sehingga nantinya dengan kerjasama ini terang dia, apabila ada permasalahan perpajakan yang tidak terpenuhi oleh wajib pajak. Maka, pelayanan bea cukai akan diblokir secara otomatis, dan di Ditjen Pajak pun apabila ada perusahaan yang SPT-nya tidak berlaku maka akan diblokir.
”Dampaknya tentu perpajakan dan bea cukai diharapkan melampaui target kurang lebih Rp 112 Triliun, di Ditjen Pajak terlampuai Rp 90 Triliun selebihnya Ditjen Bea Cukai,” terangnya.
Sebab, sebelum adanya kesepakatan kerjasama ini penerimaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai sama-sama tidak melampaui target justru dibawah minimal pemasukan karena berbagai kendala, terutamanya praktik perusahaan yang mengelabui dan kurang optimalisasi potensi pajak dan bea cukai. (mg2/ign)