Rumah Mewah Penjual Miras Disegel

BANDUNG – Sebuah rumah mewah di Jalan Raya Bypass di Desa Cicalengka Wetan RT 3/8 kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung, disegel kepolisian daerah Jawa Barat.

Rumah berlantai dua, milik tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan Simbolon,50, diduga tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal tapi juga gudang.

Seperti diketahui, akibat menegak miras oplosan itu sedikitnya 41 orang tewas. Dir Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar yang langsung memimpin jalannya penggeledahan, belum bisa memberikan keterangan rinci terkait apa yang mereka dapatkan dari rumah tersebut.

Hanya saja terlihat, Polisi setelah keluar dari rumah itu langsung memasang garis polisi. ”Penggeladahan dilakukan

berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diamankan kepolisian.

Namun, untuk lebih jelasnya besok (hari ini, Red.) siang akan disampaikan pada rekan media di sini oleh Bapak Kapolda Jabar,” ujar Enggar pada wartawan di lokasi kejadian, kemarin (11/4).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan pun enggan menyebutkan apa yang mereka dapat dari dalam rumah. Indra hanya menyebutkan pihaknya telah berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Warga Cicalengka Rian, 40, mengaku sebenarnya warga sudah lama curiga dengan aktivitas di rumah berlantai dua itu. Mereka, menduga rumah itu tak hanya dijadikan tempat tinggal tapi juga gudang penyimapanan miras oplosan.

”Rumah itu, diduga digunakan bukan sekadar tempat tinggal. Tetapi juga sebagai gudang,” kata Rian yang turut serta menyaksikan proses penggeledahan oleh Polda Jabar dan Polres Bandung, kemarin.

Kecurigaan warga beralasan karena setiap siang dan sore kerap terlihat mobil box pengangkut barang yang mondar mandir ke rumah itu.

Sementara itu, pasca puluhan korban berjatuhan, Muspika Majalaya makin gencar melakukan razia (miras) di belasan toko di wilayahnya. Sedikitnya, selama tiga hari melakukan operasi, telah menyita 6 ribu miras berbagai merk.

Camat Majalaya, Adjat Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang ke para pengedar miras maupun tuak, baik yang berkedok warung atau toko makanan. Begitu dirinya mengetahui ada pengedar miras dan tuak, langsung melakukan razia ke tempat tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan