SOREANG – Menyikapi puluhan orang tewas akibat miras opolosan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan (Gakperunda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Oki Suyatno menugaskan satuannya untuk menyisir beberapa titik yang menjual miras di sekitar tempat kejadian.
”Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami selalu melakukan upaya preventif, salah satunya melakukan razia bersama Muspika.
Untuk kejadian kemarin, kami melakukannya di enam titik penjualan yang tersebar di Cicalengka, Rancaekek, dan Ciparay, juga menyisir sejumlah gudang-gudang miras khususnya yang berada di Cicalengka,” ungkap Oki saat memberikan keterangannya, kemarin (9/4).
Dia menambahkan pihaknya sudah memotong jalur pendistribusian guna meminimalisir penyebaran minol (minuman beralkohol) di Kabupaten Bandung.
”Untuk tuak dan gudang miras kami analisa ‘demand’ dan ‘supply’ berasal dari luar Kabupaten Bandung. Kita tidak dapat mengantisipasi peredarannya, namun hanya bisa memotong jalur pendistribusiannya saat memasuki Kabupaten Bandung,” imbuh Kabid Gakperunda.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi Joni Bintara, menyebut langkah yang diambil Satpol PP merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang minuman keras. Begitupun bila masih ada yang melanggar Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya ke jalur hukum.
Pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat dengan mengadakan sosialisasi di desa-desa dan juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.
”Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa mengkonsumsi apalagi mengoplos minuman beralkohol itu tidak bermanfaat dan dapat membahayakan jiwa, dan contoh kasusnya sudah teramat banyak. Setiap tahun kita juga selalu memberikan edukasi di sejumlah sekolah, serta mendorong sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengadilan untuk sama-sama memberantas perilaku buruk mengkonsumsi minuman keras oplosan,” papar Usman.
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, akan melakukan upaya preventif penyebaran miras di wilayahnya. DIa berharap warga tidak segan untuk melapor jika terlihat ada indikasi peredaran minuman keras di Bandung. (yul/ign)