CIMAHI – Keberadaan Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan masih saja terjadi di Kota Cimahi. Padahal, KPU dan Panwaslu telah menerapkan aturan untuk pemasangan APK tersebut.
Ulah tim sukses masing-masing pasangan calon (Paslon) ini, cukup merepotkan sejumlah pihak. Bahkan, dinilai tidak mengindahkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tanpa tebang pilih, Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol) PP Kota Cimahi langsung menurunkan sedikitnya 228 APK, yang terpasang di sejumlah titik.
Sekretaris Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, penurunan APK tersebut karena dianggap melanggar Perda ketertiban, kebersihan dan dan keindahan (K3).
“Ratusan APK politik yang ditertibkan belum semuanya. Kita tertibkan dulu yang di pusat kota,” kata Dadan, kemarin (26/3).
Tindakan ini dilakukan tim sukses masing-masing paslon seharusnya tidak terjadi. Sebab, meski sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seluruh jumlah dan lokasi pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya sudah ditentukan KPU.
“Kalau tidak mengerti, diharapkan koordinasi dulu dengan pihak terkait, sebelum memasang APK,” ucapnya.
Dari data yang diperoleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, hampir 80 persen APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan dan dianggap melanggar PKPU.
Ketua Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi, mengatakan, data tersebut atas dasar laporan dari masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Ketika di cek ke lapangan, ternyata memang banyak APK yang dipasang tidak sesuai PKPU,” kata Yus, kemarin.
Disinggung apakah pihak tim kampanye pernah berkordinasi dengan Panwaslu, kata dia, sejauh ini tidak ada koordinasi terkait pemasangan alat peraga tersebut. Bahkan, tembusan tertulis untuk kegiatan pun hingga saat ini pihaknya belum menerima.
“Walaupun sudah ada izin dari pihak kepolisian namun, tetap saja surat tembusan harus ada karena, akan membantu kami dalam melakukan pengawasan untuk menciptakan kondusifitas Pilgub Jabar,” tuturnya. (bbs/yan)