BANDUNG – Pembangunan Rumah Deret Taman Sari di RW 11 yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalami kemajuan. Dari 90 rumah, 86 rumah telah mendukung program tersebut.
”Sesuai komitmen, programrumah harus tetap berjalan dan berlanjut. Terlebihdengan dukungan 86 rumah yang pro pembangunan ini. Selama ini, kami berusaha melakukan persuasive di lapangan,” ujar penjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Iming Akhmad pada Bandung Menjawab di ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (20/3).
Dengan adanya dukungan tersebut, pihaknya mulai memproses pembongkaran rumah-rumah. Sedangkan 4 rumah tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Meskipun ada 4 rumah yang mengajukan gugatan ke PTUN, kami menghargai proses yang berlaku. Intinya kami tetap persuasif di lapangan,” ujar Iming.
Sementara itu Kepada Seksi Pembangunan dan Perumahan DPKP3 Kota Bandung, Rino Novian Subhan mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada pemilik rumah yang telah sepakat, diberikan biaya sewa maksimal Rp 26 juta selama satu tahun. Sedangkan warga yang mengontrak diberikan tempat di rumah susun Rancacili.
”Jadi Rp 26 juta itu bukan diberikan tunai kepada warga, tetapi warga mencari tempat tinggal atau kontrakan, lalu sesuaikan harganya. Setelah mendapat yang cocok, baru warga melaporkan kepada DPKP3 untuk membayar uang sewa rumah,” jelasnya.
Salah seorang warga RW 11, Syahroni mengaku mendukung sepenuhnya pembangunan rumah deret tersebut. ”Dari awal saya ikuti program perencanaan ini. Dari awal pula, saya memang bagian dari pengurus sekaligus ketua RW 11 yang dulu. Saya menilai pembangunan ini akan mengangkat harkat dan martabat,” katanya.
Syahroni menegaskan, tidak ada rekayasa atau intimidasi dari pihak mana pun terkait dukungannya terhadap pembangunan rumah deret. ”Semua ini berangkat dari rasa sadar dan pemerintah punya niat baik,” akunya.
Senada dengan Syahroni, perwakilan warga RW 11 lainnya, Yoyo Suharyo menyampaikan, rumah yang dihuni sangat sempit. Ia hanya memiliki rumah berukuran 5×6 meter persegi. Dengan adanya program yang dicanangkan oleh Pemkot Bandung, maka dirinya tertarik.
”Dengan adanya program ini, kami sebagai warga Bandung yang taat aturan dan hukum ikut mendukung,” katanya. Menurut Yoyo, program rumah deret yang dicanangkan oleh Pemkot bukan hanya pembangunan dan mempercantik lingkungan saja. Tetapi memberi dampak yang baik untuk warga. (pan/ign)