Cuti Sebulan Belum Dipakai

”Jangan sampai dirawat tiga hari, cutinya satu minggu. Se­andainya anak atau istrinya harus dirawat lebih lama ka­rena sakit maka mereka bisa menambah cuti asal ada kete­rangan dari pihak RS,” jelasnya.

Namun demikian, Harjono mengaku, potensi kecurang­an oleh ASN yang menambah-nambah waktu cuti kemun­gkinan tetap ada. Sehingga untuk meminimalisir ke­curangan tersebut, pihaknya akan lebih selektif dalam pemberian izinnya.

”Jadi gak ada alasan untuk tidak menyertakan surat dari dokter. Ya kalau tidak ada surat dokter, terpaksa kami tak berikan izin,” bebernya.

Dikatakan Harjono, saat ini di Kota Cimahi izin cuti bagi ASN pria tersebut sudah mu­lai diberlakukan. Namun kendati aturan cuti tersebut sudah mulai diberlakukan, tapi hingga saat ini, untuk di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi belum ada salah seorangpun yang mengajukan cuti menemani istri tersebut.

”Sudah mulai berlaku. Kita kemarin sudah mendapat so­sialisasi dari BKN. Sekarang sudah tidak ada keraguan lagi tentang aturan itu,” tegasnya.

Sedangkan, Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Kabupaten Bandung Barat membenarkan setiap ASN pria bisa mengajukan cuti mak­simal sampai satu bulan untuk mendampingi istri paska me­lahirkan. Hal itu berdasarkan pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dari turunan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat menyatakan, bunyi dari peratu­ran itu, bahwa PNS pria diberikan waktu cuti untuk mendampingi istri melahirkan paling lama satu bulan dengan catatan me­lahirkan dengan sesar dan rawat inap di rumah sakit.

”Jika ada pegawai yang mengajukan cuti sampai satu bulan, saat ini sudah bisa dilakukan,” kata Asep di Ngam­prah, kemarin.

Asep menyebutkan, jenis cuti bagi PNS di antaranya cuti ta­hunan selama 12 hari. Cuti alasan penting seperti cuti melahirkan rawat inap satu bulan, umrah, ibadah haji mak­simal 1 bulan, cuti bersama, cuti hari besar, cuti di luar tang­gungan negara, dan cuti sakit maksimal 1 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan