”Jangan sampai dirawat tiga hari, cutinya satu minggu. Seandainya anak atau istrinya harus dirawat lebih lama karena sakit maka mereka bisa menambah cuti asal ada keterangan dari pihak RS,” jelasnya.
Namun demikian, Harjono mengaku, potensi kecurangan oleh ASN yang menambah-nambah waktu cuti kemungkinan tetap ada. Sehingga untuk meminimalisir kecurangan tersebut, pihaknya akan lebih selektif dalam pemberian izinnya.
”Jadi gak ada alasan untuk tidak menyertakan surat dari dokter. Ya kalau tidak ada surat dokter, terpaksa kami tak berikan izin,” bebernya.
Dikatakan Harjono, saat ini di Kota Cimahi izin cuti bagi ASN pria tersebut sudah mulai diberlakukan. Namun kendati aturan cuti tersebut sudah mulai diberlakukan, tapi hingga saat ini, untuk di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi belum ada salah seorangpun yang mengajukan cuti menemani istri tersebut.
”Sudah mulai berlaku. Kita kemarin sudah mendapat sosialisasi dari BKN. Sekarang sudah tidak ada keraguan lagi tentang aturan itu,” tegasnya.
Sedangkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat membenarkan setiap ASN pria bisa mengajukan cuti maksimal sampai satu bulan untuk mendampingi istri paska melahirkan. Hal itu berdasarkan pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dari turunan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat menyatakan, bunyi dari peraturan itu, bahwa PNS pria diberikan waktu cuti untuk mendampingi istri melahirkan paling lama satu bulan dengan catatan melahirkan dengan sesar dan rawat inap di rumah sakit.
”Jika ada pegawai yang mengajukan cuti sampai satu bulan, saat ini sudah bisa dilakukan,” kata Asep di Ngamprah, kemarin.
Asep menyebutkan, jenis cuti bagi PNS di antaranya cuti tahunan selama 12 hari. Cuti alasan penting seperti cuti melahirkan rawat inap satu bulan, umrah, ibadah haji maksimal 1 bulan, cuti bersama, cuti hari besar, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti sakit maksimal 1 tahun.