NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar akhirnya menjadi tergugat dalam Class Action yang dilakukan warga Punclut karena diduga melakukan pembiayaran kepada PT DAM Utama Sakti yang melakukan pembangunan di kawasan Punclut Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang.
Kuasa hukum warga Punclut, Widi Kurniawan menyatakan
Sebenarnya gugatan class action ditujukan kepada PT DAM Utama Sakti sebagai pihak tergugat untuk meminta aktivitas dari perusahaan ini dihentikan. Sebab, dikhawatiran aktivitas perusahaan itu dapat merusak lingkungan.
’’ Kalau lingkungan di kawasan Bandung utara ini rusak, dampaknya pun bisa menimbulkan permasalahan di Kota Bandung,’’ jelas Widi kepada wartawan kemarin (20/3)
Baca Juga:Pemprov Bentuk Tim Janji KampanyeDemiz Tekankan Pentingnya Zonasi
Dirinya memaparkan, Gugatan terhadap pemerintah ditujukan mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat desa. Sebab, izin untuk melakukan aktivitas pembangunan bagi PT DAM dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Atas gugatan tersebut Abubakar mendapat bantuan hukum dari Pemkab Bandung Barat. Perkara gugatan class action itu dijadwalkan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 21 Maret 2018 ini.
Sehingga, majelis hakim mengadili perkara telah menetapkan gugatan class action warga Punclut sah secara yuridis formal.kemudian, agenda persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, baik untuk pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.
“Besok (Rabu) warga juga bakal hadir, tapi cuma perwakilan kelompok. Setiap sidang, perwakilan warga Punclut juga selalu hadir. Kemungkinan besok siang disidangkan, karena jadwal di Bale Bandung cukup padat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB Siti Nurhayati mengatakan, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum bupati untuk menangani perkara gugatan class action warga Punclut.
’’Jadi kita akan memberikan keterangan dengan sebenarnya terkait gugatan warga ini,”tutup Siti (bbs/yan)
