Dari hasil pengajuan RPTKA ke Kemenaker, nantinya akan keluar IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dalam waktu paling lambat tiga hari, yang datanya sudah ada di kantor-kantor imigrasi dengan mekanisme online dan berlanjut pada keluarnya KITAS. (ign)
Bauman Tinggalkan Bandung Lagi
