Data Registrasi Kartu Jomplang

Dalam waktu dekat, Rudiantara berjanji akan melakukan konsolidasi bersama operator dan Kemendagri terkait perbedaan itu. ”Tunggu (sampai, Red) bulan Mei. Sabar kenapa,’’ ucapnya. Pada Mei nanti, data registrasi bakal disajikan secara final.

Pada pertemuan itu dia juga membantah ada kebocoran data NIK dan KK pemilik kartu prabayar yang digunakan untuk registrasi. Apalagi sumber kebocoran itu disebutkan terjadi di Kementerian Kominfo. Rudiantara mengatakan Kominfo tidak mempunyai data NIK dan KK serta nomor seluler yang registrasi. ’’Kominfo hanya monitor jumlah pelanggan yang registrasi. Hari ini berapa yang registrasi. Itu aja,’’ tegasnya.

Dia mengakui potensi munculnya kegiatan registrasi menggunakan identitas yang bukan miliknya sendiri tetap ada. Untuk itu perlu ada upaya penegakan hukum. Sebab pelakunya bisa dikenai pidana.

Seperti di UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan ancaman kurungan dua tahun atau denda 25 juta. Kemudian UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun atau denda 12 miliar. Juga ada UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 200 juta. Bahkan bisa merujuk ke KUHP sebagai kasus pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda Rp 900.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan, pihaknya menerima informasi penggunaan satu NIK untuk ribuan nomor seluler. Sayang, dia enggan menyebutkan detail temuan tersebut karena menanggap operator seluler masih punya waktu hingga akhir Maret untuk menyelesaikan kasus tersebut.

”Satu nomor NIK dipakai ratusan ribu nomor. Hampir semua jenis produk (seluler). Bahkan ada indikasi mesin atau robotik untuk lakukan itu,” ungkap Alamsyah.

Dia menuturkan tindakan itu bisa dilakukan oleh pihak di tingkat distributor hingga outlet. Nah, pihak operator seluler bisa dianggap membiarkan dengan pendaftaran satu NIK untuk ribuan nomor tersebut. ”Ada pembiaran, yang melakukan atau mengetahui bisa kena. Mumpung ada waktu untuk bisa benahi,” ujar Alamsyah.

Dia berharap, ada pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Selain itu harus segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran, dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan