’’Saat ini kami sedang mengambil sampel dari pabrik. Hasilnya baru bisa diketahui 14 hari kedepan. Jadi hasil uji sampel nanti juga mempengaruhi apakah perusahaan ini melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau hanya perdata. Perlu pendalaman lebih lanjut,’’ ungkapnya.\
Mengenai kewajiban melaporkan hasil penyidikan dan uji lab ke Satreskrim Polrea Cimahi, Lucky mengaku akan memberikan laporan lengkap setelah semua proses selesai dilaksanakan.
“Pasti nanti akan dilaporkan. Karena kalau memang hasilnya terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pencemara,’’ tutup Lucky.(ziz/yan).