SUMEDANG – Paska penangkapan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menggelar ekspos kasus penipuan rekrutmen CPNS Kategori II di Mapolres Sumedang, kemarin (7/3).
Pelakunya merupakan Jumali, seseorang yang tengah berupaya menipu ratusan tenaga honorer K2 dengan modus dapat meloloskan menjadi CPNS. Menurut Keterangan Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata, penangkapannya sendiri dilakukan pada 28 Februari 2018, di Hotel Puri Kahatulistiwa Jatinangor. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari salah seorang korban.
Kata Hari, kegiatan lokakarya diikuti sebanyak 87 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti dari Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.
”Sebelumnya, tersangka yang berperan sebagai pembawa peserta dan pengarah acara, mengaku mengantongi surat tugas untuk melakukan penerimaan tenaga honorer dari kategori dua,” ucapnya.
Bahkan, kegiatan yang digelar tersangka dengan rekan-rekannya yang masih buron itu, mengatas namakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga seolah-olah, kegiatan tersebut benar-benar diselenggarakan BKN.
”Padahal berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, pihak pemerintah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi CPNS samapi dengan tahun 2024,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, untuk dapat mengikuti lokakarya itu, pelaku memungut uang dari perserta mulai dari Rp 5 juta hingaa Rp 15 juta. ”Para pelaku membujuk rayu caranya mampu memberikan fasilitas untuk masuk CPNS dan mengatasnamakan sebagai petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Rp 15 juta itu, untuk peserta lokakarya, terlebih dahulu. Bila masuk mereka bisa minta lebih dari itu,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti kejahatan berupa puluhan amplop coklat berisikan persyaratan lokakarya penerimaan CPNS, satu unit laptop, uang belasan juta rupiah, hp, kwitansi pembayaran sewa ruang rapat hotel dan lainnya.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang, karena telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kita masih mengejar otak pelaku,” tukasnya.