Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman melaporkan SPT tahunan 2017 secara online melalui e-filing disaksikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dan Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Erry Sapari Dipawinangun, di kantor Walikota Tasikmalaya, Senin (5/2).
Pada kesempatan ini Budi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah memodernisasi sistem perpajakannya, salah satunya dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh secara online sehingga Wajib Pajak bisa melaporkan SPT-nya dimana saja, kapan saja, tanpa harus datang langsung ke KPP Pratama Tasikmalaya.
“Lapor SPT online itu mudah, praktis, dan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau seluruh warga kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2018. Dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dapat membantu kinerja pemerintah terutama dalam bidang perpajakan.
Menurutnya, peranan pajak sangat penting. “Saat ini pajak menjadi tulang pungung pembangunan nasional. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih banyak atas kerja keras KPP Pratama Tasikmalaya dalam menggenjot penerimaan pajak di Tasikmalaya, sehingga bisa tercapai dengan maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Yoyok Satiotomo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai usaha di kota Tasikmalaya untuk segera mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.
“Saya mengimbau para pengusaha yang belum terdaftar menjadi wajib pajak agar membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila terdapat WP yang berasal dari luar daerah Tasikmalaya tetapi menerima penghasilan (berusaha) di kota Tasikmalaya untuk membuat NPWP cabang. Pajak yang terkumpul, untuk menjadi salah satu sumber APBD kota Tasikmalaya,” ungkap Yoyok.
Yoyok juga mengatakan bagi WP yang belum mengikuti Amnesti Pajak, untuk memanfaatkan PAS-Final.
“Pas Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final adalah kesempatan emas untuk wajib pajak. Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu, sebelum kantor pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2),” katanya.
Sebagaimana diketahui, program ini juga tidak memberlakukan ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebab pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak.