Setelah memiliki invoice palsu, para tersangka pun kemudian langsung ke bank untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang impor fiktif tersebut dengan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi atau sesuai dengan jumlah yang telah sengaja ditentukan sendiri oleh para tersangka. Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan dengan jumlah paling sedikit Rp 1 miliar.
”Karena memiliki invoice itu, tentu bank akan menerima saat tersangka akan melakukan pembayaran. Namun, pembayaran itu ditujukan ke nomor rekening bank luar negeri milik para tersangka yang sengaja dibuat melalui para pegawainya ketika diajak jalan-jalan ke luar negeri. Jadi para pegawainya itu diberi bonus jalan-jalan ke luar negeri, dan saat itu mereka juga disuruh buka rekening bank luar negeri. Nanti kemudian dikumpulkan jadi satu,” urainya.
Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa uang hasil perkara TPPU Narkotika tersebut ditransfer ke beberapa bank luar negeri. Di antaranya, yakni di Jepang, China, India, Jerman dan Australia. Selama 2014 – 2016, tercatat salah satu perusahaan tersebut telah mengirimkan uang ke luar negeri hingga Rp 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif.
”Dari tangan ketiga tersangka, berhasil diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 3 unit apartemen, 6 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, sebidang tanah, dan uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar dengan perkiraan sementara total aset sebesar Rp 65,9 miliar. Dan karena ini lintas negara, maka akan kita telusuri ke sana,” bebernya.
Diakui Arman Depari, pihaknya tidak mudah mengungkap kasus perkara TPPU Narkotika ini. Bahkan, pihaknya memerlukan waktu yang lumayan cukup lama yakni hampir satu tahun. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak kendala yang dihadapi diantaranya pengecekan aset dan tersangka yang memiliki banyak identitas. Sehingga sulit untuk dideteksi.
Arman Depari juga menambahkan, berdasarkan catatannya yang dimilikinya jika dua orang tersangka yakni Devi Yuliana dan seorang rekannya tersebut pernah diamankan Bareskrim Polri dan Polda dalam kasus perjudian online. Sehingga pihaknya pun akan kembali melakukan pengembangan untuk mengetahui adakah keterkaitan sindikat antara judi online dan narkoba.
Dan hal tersebut pun juga dibenarkan oleh petugas perwakilan Bareskrim Mabes Polri yang hadir dalam press release tersebut. Menurutnya, tersangka Devi Yuliana dan rekannya pernah diamankan pihaknya pada 2016 lalu dalam perkara judi online. ”Polanya sama yang dilakukan dengan kasus perkara TPPU Narkotika ini. Saat itu dia juga melibatkan beberapa perusahaannya yang sama-sama dengan perkara ini,” katanya.