Hasil dari RUPSLB itu, jabatan Direktur Utama PT PMgS Edi Mukhlas dicopot dan digantikan oleh Denny Ismawan sebagai satu-satunya jabatan direktur di BUMD tersebut.
Perombakan diduga kuat karena PT PMgS menghadapi sejumlah persoalan di antaranya mendapatkan gugatan dari PT Bravo Delta Persada selaku mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB senilai Rp8 miliar.
Akibatnya gugatan tersebut, aset milik BUMD Pemkab Bandung Barat itu terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung. Hal lainnya soal tidak berkembangnya jumlah pelanggan serta minimnya PAD yang didapat setiap tahunnya. (drx/yan)
