Beri Kewenangan untuk Satpol PP

NGAMPRAH – Dalam waktu dekat ini Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) rencanannya akan menguusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar modern.

Anggota Komisi I DPRD KBB Eber Simbolon mengatakan, revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara penuh kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakan aturan terhadap minimarket ilegal.

’’Perda yang ada saat ini tidak memberikan secara tegas kewenangannya sehingga terkesan saling lempar tanggungjawab diantara dinas. Usulan kami dengan mengajukan ke Badan Legislasi, targetnya, revisi bisa rampung dalam waktu dekat,’’ kata Eber ketika ditemui kemarin (26/1).

Menurut Eber, saat ini banyak minimarket ilegal terus saja beroperasi. Meski demkian, tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup sejumlah minimarket tak berizin tersebut.

Idealnya, lanjut dia, petugas Satpol PP setempat menutup sejumlah minimarket tersebut. Namun, hal itu terkendala kewenangan yang diatur perda.

“Dengan usulan revisi perda, Satpol PP nantinya bisa memiliki wewenang penuh untuk menutup minimarket ilegal. Jadi, tidak ada alasan lagi,” katanya.

Di Kabupaten Bandung Barat, pasar modern diatur dalam Peraturan Daerah KBB No 12 Tahun 2011 tentang Pasar Modern. Meski dalam perda tersebut tidak ada batasan jumlah minimarket di KBB, salah satu isinya menyatakan larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Namun fakta di lapangan, masih banyak minimarket yang dibangun dekat dengan pasar tradisional.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran KBB Rini Sartika mengakui, banyak mininarket ilegal di KBB. Namun, dia tak bisa menutupnya lantaran terbentur kewenangan.

“Dalam Perda itu, kewenangannya ada di Indag. Jadi, kalau kami paksakan menutup, bisa-bisa kami yang dinilai menyalahi aturan. Karena pada prinsipnya kami ini akan tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati berdalih, penertiban ataupun perizinan minimarket bukan kewenangannya. Namun, hal itu kewenangan Dinas Satpol PP serta Dinas Pelayanan Satu Pintu. Meski demikian, dia mengakui, pihaknya harus berembuk bersama dinas terkait untuk mengatasi minimarket ilegal ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan