Peserta pemilu juga boleh memasang informasi sosialisasi di reklame dan spanduk selama mendapatkan izin dari pemda. Misalnya, di lokasi yang harus membayar sesuai ketentuan pemda. Yang penting, isinya untuk sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi sebatas bendera dan nomor urut partai.
Mereka tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut. ’’Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisasi, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu.
Suami Dwi Harliyani tersebut menambahkan, calon anggota legislatif (caleg) juga belum diizinkan berkampanye. Sebab, belum ada penetapan caleg. Menurut dia, setelah ada penetapan caleg, calon anggota DPD, dan calon presiden-wakil presiden, pada 23 September mereka diperbolehkan kampanye. (lum/c7/oni/rie)
Aturan Kampanye untuk Parpol
-Dilarang memasang iklan kampanye di media massa sebelum masa kampanye.
-Kampanye dimulai pada 23 September.
-Parpol boleh melakukan sosialisasi internal berupa pertemuan terbatas dengan syarat melaporkannya ke KPU.
-Parpol boleh memasang bendera beserta nomor urut.
-Bendera parpol boleh dipasang di kantor partai, forum pertemuan terbatas, dan lokasi yang diperbolehkan pemda.
Sumber: Komisi Pemilihan Umum