SOREANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) siap mengirimkan ribuan kadernya ke Jakarta untuk mendukung gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Hal ini dilakukan pasca putusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua DPC PBB Kabupaten Bandung Nasrun Hudaya mengatakan, saat ini DPP di bawah pimpinan Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan kepada KPU Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh partai tersebut karena dianggap tidak lolos verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari selatan Provinsi Papua Barat. Padahal sebelumnya, KPUD Manokwari selatan telah mengeluarkan berita acara jika partai tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun anehnya, ketika dilakukan pleno oleh KPU Pusat partai PBB menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
”Meskipun kami tak punya kursi di parlemen tapi suara kami pada P2014 lalu sebanyak 40 ribu. Kalau DPP memerintahkan kami untuk datang ke Jakarta, kami siap menurunkan ribuan orang kader untuk mendukung upaya hukum yang tengah ditempuh oleh DPP,” kata Nasrun di sekertariat PD Persis Kabupaten Bandung di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk, kemarin (22/2).
Nasrun mengatakan, langkah hukum yang diambil oleh DPP PBB atas penjegalan yang dilakukan KPU tersebut sangat beralasan. Sebab, sejumlah bukti, baik itu berita acara dari KPUD Manokwari Selatan maupun berbagai dokumen, termasuk bukti rekaman audio visual menyatakan partai yang dibidani oleh Ormas Islam Persis tersebut, telah lolos verifikasi faktual dan KPUD menyatakan memenuhi syarat. Sehingga, jajaran DPP dan seluruh DPW dan DPC di Indonesia akan berjuang sekuat tenaga agar KPU mengubah keputusannya.
”Dengan telah didaftarkannya gugatan itu ke pengadilan dan Bawaslu juga tengah melakukan mediasi, kami harap dalam waktu 12 hari ke depan KPU mengubah keputusan dan partai kami diloloskan dan mendapatkan nomor urut ke 15,” harapnya.
Nasrun melanjutkan,PBB adalah partai lama yang telah mapan. Sehingga struktur kepengurusan dan administrasi partai telah tertata dengan baik. Struktur kepengurusan dari mulai tingkat DPP, DPW, DPC hingga tingkat kecamatan kelurahan/desa. Sehingga, ketika KPU mengeluarkan aturan mengenai verifikasi faktual sebagai salah satu persyaratan untuk partai politik yang ingin berpartisipasi pada pemilu 2019 mendatang, mereka telah siap.