Bandung – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mencabut gugatannya ke Bawaslu Jabar dan akan melimpahkannya ke Bawaslu pusat. Mereka mengklaim, ketidaklolosan PKPI di Jabar juga terjadi pula di beberapa provinsi lainnya. Sehingga akan lebih efektif apabila gugatannya dilayangkan ke Bawaslu RI.
”Ini merupakan keputusan DPP PKPI yang ingin gugatannya menjadi nasional,” tutur Sekretaris DPP PKPI Jawa Barat Iman Budiana di Bawaslu Jawa Barat, kemarin (19/2).
Selain pertimbangan tersebut, pelimpahan gugatan PKPI Jabar ke Bawaslu RI juga dipengaruhi ketidaklulusan PKPI di Pemilu 2019. Terutama ketidaklulusan verifikasi faktual PKPI di Jabar yang tertinggi hampir 21 kabupaten kota. Padahal PKPI merupakan partai lama yang sudah tiga kali mengikuti Pemilu, dan aneh baru di Pemilu ini (2019) yang tidak lolos verifikasi faktualnya.
”Kami sangat terpukul karena di Jabar, PKPI tak lolos. Makanya, kami rapatkankan (DPP PKPI Pusat) yang akhirnya memutuskan gugatan dilanjutkan di Bawaslu RI,” jelasnya.
Iman mengaku, mempertanyakan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi salah satu acuan KPUD Jabar dalam memverifikasi faktual PKPI di Jabar. Sebab, sepengetahuan dirinya data kepengurusan PKPI di dalam Sipol sudah memenuhi syarat. Namun demikian, kenapa saat memverifikasi faktual di lapangan PKPI di Jabar dinyatakan tidak lolos oleh KPUD Jabar.
”Kita ini sudah tiga kali ikut Pemilu. Yang menjadi krusial adalah data Sipol yang menjadi pertanyaan Kami. Apakah Sipol ini menjadi data rujukan utama bagi KPUD Jabar hingga PKPI dinyatakan tidak lolos,” keluhnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPUD Jawa Barat, Agus Rustadi mengatakan, gugatan pemohon yaitu DPP PKPI Jabar dicabut karena berbagai alasan. Sehingga, dalam sidang ajudikasi ini dinyatakan gugur karena pemohon mencabut gugatannya.
”Tapi saya sangat mengapresiasi sikap PKPI yang mengambil langkah sesuai dengan aturan, saat merasa keberatan atas hasil KPUD Jabar yang menyatakan tidak lolos verifikasi faktual,” tuturnya.
Dalam gugatannya jelas Agus, PKPI mempersoalkan soal status tidak memenuhi syarat atau TMS ini karena syarat utamanya yaitu, kepengurusan minimal 1.000 di 21 kabupaten/kota, PKPI Jabar yang tidak memenuhi syarat.