Ada Presiden Jokowi, Rumah Tenda Bakal Dibongkar

Terkait adanya tenda tenda yang dibuat di atas bantaran Sungai Citarum, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana menegaskan keberadaan warga yang mem­buat tenda terpal di bantaran sungai Citarum tidak diperbolehkan. Selain itu, kewenangan Dinsos hanya sebatas mem­berikan bantuan logistik ke­pada warga yang menjadi korban banjir.

”Penanganan ini harus ter­integrasi dengan yang lain seperti Rutilahu harus ke Dis­perkimtam. Kita punya SLRT nanti kita lihat penanganannya tidak bisa parsial,” tegasnya.

Menurutnya, bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang diberikan kepada warga harus berada di lahan milik sendiri dan tidak boleh ter­larang. Sebab jika berada di daerah terlarang maka pe­merintah Kabupaten Bandung tidak bisa membantu.

”Bantuan perumahan untuk warga harus berada di lahan milik sendiri dan bukan milik orang. Nanti kita lihat status kepemilikannya seperti apa? Yang bisa dibantu pasti akan dibantu,” paparnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan