Terkait adanya tenda tenda yang dibuat di atas bantaran Sungai Citarum, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana menegaskan keberadaan warga yang membuat tenda terpal di bantaran sungai Citarum tidak diperbolehkan. Selain itu, kewenangan Dinsos hanya sebatas memberikan bantuan logistik kepada warga yang menjadi korban banjir.
”Penanganan ini harus terintegrasi dengan yang lain seperti Rutilahu harus ke Disperkimtam. Kita punya SLRT nanti kita lihat penanganannya tidak bisa parsial,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang diberikan kepada warga harus berada di lahan milik sendiri dan tidak boleh terlarang. Sebab jika berada di daerah terlarang maka pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa membantu.
”Bantuan perumahan untuk warga harus berada di lahan milik sendiri dan bukan milik orang. Nanti kita lihat status kepemilikannya seperti apa? Yang bisa dibantu pasti akan dibantu,” paparnya. (yul/ign)