Dalam kesepakatan disebutkan pihak pemilik lahan harus mengangkut kembali sampah-sampah tersebut paling lambat satu minggu. Namun, diketahui pengangkutan sampah menggunakan truk-truk milik PD Kebersihan Kota Bandung. Padahal, kota Bandung sendiri kekurangan armada truk untuk mengangkut sampah ke TPSA Sarimukti.
PD Kebersihan Akui Angkut Sampah Ilegal
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News