Transportasi Online Masuk Bandara

Namun demikian, Dudi mengingatkan kepada para pelaku taksi online untuk mematuhi seluruh persyaratan seiring diberlakukannya Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mulai diberlakukan per 1 Februari.

”Untuk operasional taksi online sesuai Permenhub 108 tahu 2017 bisa mematuhi aturan tersebut dengan sesegera mungkin. Untuk kuota bisa mengajukan permohonan ke dishub provinsi. Kemudian untuk mengurus rekomendasi bisa kabupaten atau kota sesuai dengan domisili yang ada. Sebelum beroperasi harus dipenuhi legalitas dan izin. Bila masih ada pertanyaan teman tema pelaku taksi online dapat menghubunhi kami di kantor dishub Jalan Sukarno Hatta,” katanya.

Menurut Dudi dengan semakin banyaknya penyedia layanan transportasi online yang bekerjasama, semakin memberikan kemudahan layanan transportasi bagi para penumpang yang tiba di Bandara Husein Sastranegara. Hal ini sekaligus meneguhkan sinergitas antara seluruh pelaku taksi obline dengan taksi konvensional di Bandara.

”Karena kalau boleh kita flash back antara taksi konvensional dan online ini sempat menjadi masalah. Bukan hanya di Bandung tetapi masalah nasional,”katanya.

Salah seorang driver Dedi Sahroni mengungkapkan dalam sosialisasi selama kurang lebih setengah bulan ini, dirinya bisa mendapatkan penumpang lebih banyak. ”Alhamdulilah, biasanya sehari kita paling jalan Tiga kali, sekarang bisa Lima sampai enam kali narik,” katanya.

Sehingga kata dia, penghasilan setiap harinya bertambah. ”Jadi ada uang lebih setiap harinya, belum lagi di berikan fasilitas HP dan seragam,” pungkasnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan