Dia pun melanjutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena telah melakukan penganiayaan. ”Barang bukti yang didapat erupa kayu alas kaki untuk Adzan, dan untuk ke depan pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya di RS Sartika Asih,” tandasnya.
Sementara itu, KH. Aceng Mansyur (Ceng Amas) angkat bicara soal peristiwa pemukulan ulama besar KH Umar Bisri (Ceng Emon), terjadi di Masjid Ponpes Al Hidayah Santiong Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/1) lalu.
Ceng Amas, mantan Ketua PC NU Kabupaten Bandung mengutarakan, tersangka sudah sering ikut salat di masjid. Bahkan, pelaku juga pernah mencoba memukul adik kandungnya Ceng Dudung.
”Setelah saya melihat foto tersangka, dia pernah mencoba memukul adik saya dengan batu, tapi tidak terjadi karena adik saya melarikan diri ke rumah,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, kemarin. (yul/mg4/rie)