Satu Suara untuk Pasal Cabul LGBT

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, aksi pencabulan bukan hanya dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, tapi juga terhadap anak berusia di atas 18 tahun. Dia sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun terhadap pelaku seks menyimpang itu. Dia sangat serius terhadap perilaku yang akan merusak moral anak bangsa tersebut.

Menurut pria asal Surabaya itu, pemerintah dan DPR akan segera menyepakati pasal tersebut. ”Tinggal sekali pertemuan, akan kami gedok,” ucapnya. Mungkin awal Februari, lanjut dia, pasal tersebut sudah bisa disepakati bersama. (lum/c10/fat/rie)

Tinggalkan Balasan