Seperti diketahui, BUMD Pemkab Bandung Barat, PT PMgS mendapatkan gugatan dari PT Bravo Delta Persada selaku mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB senilai Rp8 miliar. Akibatnya gugatan tersebut, aset milik BUMD Pemkab Bandung Barat itu terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung. (drx/yan)
PT BDP Akan Menyita Aset BUMD KBB
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News