Bandung –Pemprov Jabar sudah menerima surat pengajuan cuti 19 dari kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Selain akan ditindaklanjuti gubernur, surat cuti tersebut juga akan dilaporkan langsung ke Kemendagri.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan akan segera memproses berkas surat pengajuan cuti para kepala daerah tersebut. Sebab, batas cuti dan pemberhentian harus sudah siap dan diajukan sebelum 15 Februari 2018.
”Pada saat waktunya masih lama sekalipun kita sudah siap semenjak sekarang dan pada saatnya nanti diumumkan,” kata Ahmad Heryawan, kemarin (18/1).
Pria yang akrap disapa Kang Aher tersebut menjelaskan, surat pengajuan cuti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan maju dalam Pilkada.
”Sesuai Permendagri, sebanyak 19 Petahana itu telah mengajukan permohonan cuti dan telah disampaikan secara simbolis,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.
Iwa mengungkapkan, sebanyak 19 kepala daerah tersebut di antaranya adalah 8 bupati, 3 wakil bupati, 5 wali kota dan 3 wakil wali kota yang berasal dari 9 kabupaten dan 6 kota di Jawa Barat.
Mereka antara lain bupati Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta. Tiga wakil bupati yaitu Garut, Majalengka dan Ciamis. Lima wali kota yaitu Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung, serta tiga wakil wali kota yaitu Bekasi, Sukabumi, dan Bandung.
Dituturkan Iwa, beberapa daerah juga membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti kepala daerahnya yang mencalonkan diri. Plt tersebut merupakan pejabat pratama yang berasal dari Pemprov maupun secara langsung ditunjuk Kemendagri.
”Sisanya, tidak membutuhkan Plt karena hanya kepala daerah atau wakilnya yang berlaga di Pilkada,” ujarnya.
Iwa melanjutkan, sebanyak 13 anggota DPRD provinsi serta dua dari DPRD kabupaten/kota juga ada yang mengikuti Pilkada dan sembilan di antaranya merupakan pimpinan DPRD. Untuk itu, mereka wajib melepas jabatannya setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah. ”Terhadap yang bersangkutan berhenti sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018,” jelasnya.