JAKARTA – Partai politik (parpol) yang sudah menjalani verifikasi administrasi tak perlu lagi diverifikasi secara faktual. Dengan begitu, partai-partai yang lolos verifikasi administrasi bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Itulah kesepakatan yang dicapai antara DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin. Rapat tersebut diadakan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi parpol.
Yandri Susanto, anggota komisi II dari Fraksi PAN, mengatakan bahwa UU Pemilu tidak membedakan antara verifikasi administrasi dan faktual.
”Hanya di PKPU yang dibedakan,” terang dia. Apalagi, menurut dia, verifikasi administrasi yang menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sangat detail. ”Karena itu, verifikasi administrasi itu sejalan dengan verifikasi faktual,” paparnya.
Achmad Baidowi, anggota komisi II dari Fraksi PPP, menguatkan pendapat Yandri. Dia mengatakan, pasal 173 yang dibatalkan MK tidak menyebutkan verifikasi faktual. Menurut dia, kata faktual hanya diatur dalam PKPU. Sipol sebenarnya sudah termasuk verifikasi faktual. Jadi, 16 partai yang lolos administrasi bisa dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Anggota komisi II dari Fraksi Nasdem Tamanuri mengatakan, sebenarnya pokok masalahnya berada di PKPU. Sebab, aturan itulah yang membedakan verifikasi administrasi dan faktual. Jika istilah itu tidak disebut dalam PKPU, tidak akan terjadi masalah. (lum/c11/oni/rie)