Selanjutnya, bakal pasangan calon Mayor Jenderal Purnawirawan Sudrajat dengan Ahmad Syaikhu, persyaratan yang belum dilengkapi di antaranya; belum melampirkan ijazah S2.
”Persyaratan itu diminta karena Mayjen Purn Sudrajat menyatakan dirinya status pendidikan terakhirnya S2. Sedangkan persyaratan Ahmad Syaikhu, hampir semuanya sudah dilengkapi kecuali persyaratan ijazah S2 yang belum dilegalisir,” urainya.
Kemudian untuk bakal pasangan calon TB Hassanuddin dengan Anton Charliyan sama seperti pasangan calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang banyak belum dilengkapi. Persyaratan yang belum dilengkapi tersebut diantaranya; untuk TB Hassanuddin yaitu, BB.2KWK, SKCK baru tanda terima, Surat Keterangan dari PN yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. LHKPN pun baru tahun 2014 yang dilaporkan padahal yang diminta tahun 2018.
Hal senada pun terjadi pada Anton Charliyan sebagai wakil TB Hassanudin. Diketahui banyak persyaratan yang belum dipenuhi. Di antaranya, BB.2KWK, Surat Keterangan dari PN yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baru fotokopi, soal Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit pun masih baru permohonan.
Sementara itu, penelitian berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari delapan cagub dan cawagub, KPUD Jabar menyatakan delapan calon tersebut lolos. Artinya, dalam pemeriksaan baik itu kesehatan fisik yang menyeluruh, psikologis dan narkoba semua calon lolos.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto menambahkan, mengingat waktu perbaikan persyaratan hanya tiga hari. ”Jika ada rentang waktu itu kekurangan yang masih belum dilengkapi bisa dikejar oleh calon agar tidak ada calon yang dirugikan,” tambahnya. (mg2/rie)