Aset Negara Rawan Digunakan Berpolitik

mobdin
AKAN DITARIK: Menyusul terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, 32 mobil dinas anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat akan ditarik untuk digunakan di sejumlah SKPD.
0 Komentar

NGAMPRAH – Keberadaan Aset milik pemerintah sangat rawan digunakan untuk ke­pentingan Pilkada oleh Bakal Calon Pasangan (Bapaslon).

Ketua Panitia Pengawas Pe­milu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, perlu pengawasan ketat ter­hadap keberadaan aset milik negara. Sebab, berdasarkan pengalamaan ada juga te­muan penggunaan aset untuk kepentingan politik.

Untuk itu, Panwaslu KBB, akan mengingatkan dengan memberikan himbauan agar seluruh Bapaslon tidak meng­gunakan aset negara seperti motor, mobil hingga bangunan milik peerintah.

Baca Juga:Pertahankan Kejayaan Local FoodEmil Pastikan Tak Bakal Ganggu Layanan

’’Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap po­tensi penggunaan aset ne­gara digunakan untuk kam­panye dan lain-lain selama Pilkada.’’ jelas Cecep ketika ditemui kemarin (12/1).

Dirinya menegaskan, bila nanti pada pelaksanaan kam­panye ditemukan hal tersebut, Panwaslu tidak akan segan memberikan teguran langsung dan akan di catat sebagai pe­langgaran Pemilu.

Untuk mengatisipasi masa­lah ini, pihaknya akan mela­kukan koordinasi dengan biro aset dan KPU dan partai Politik agar menghindari pen­guunaan aset negara tersebut.

Cecep menuturkan, Panwaslu juga akan bekerja­sama dengan masyarakat aaaaga memberikan infor­masi jiga ditemukan pelang­garan tersebut.

’’Bila ada pelanggaran yang dilakukan bapaslon untuk bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dirinya men­gatakan, potensi kecurangan seperti penggunaan politik uang juga biasanya sering terjadi. Hal ini berdasarkan berbagai temuan pada Pil­kada sebelumnnya.

”Politik uang juga jadi pan­tauan kami karena jelas bila terbukti ada sanksi se­suai aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga:DCDC Gelar Konser Musik Bhinneka Tunggal IkaPejabat Money Politic Bisa Diserahkan KPK

Untuk itu, seluruh anggota Panwaslu di tingkat kecama­tan dan desa harus memak­simalkan pemantauan dan potensi pelanggaran agar selanjutnya ditindaklanjuti.

’’Bila pelanggaran itu sudah masuk ke ranah pidana, pi­haknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian melalui penegakan hukum terpadu (Gakumdu),’’ pungkas dia. (drx/yan)

0 Komentar