Maman menuturkan, sebagai ASN maka sesuai ketentuan dirinya siap untuk mengundurkan diri sebagai Sekda dan itu akan disampaikan nanti pada saat sudah ada penetapan sebagai calon oleh KPU.
“Saya juga meminta arahan kepada Bupati terkait penyampaian surat pengunduran diri. Kalau ASN suratnya harus sampai ke Kementerian Dalam Negeri tapi kalau terkait jabatan cukup sampai gubernur,” pungkasnya. (ziz/yan)