”Pada pembuatan video tersebut, Sus orang tua DN ada di dalam kamar yang sama. Video durasi satu jam tersebut, dilakukan oleh APR, DN dan SP diarahkan oleh Bos, ketiganya pun mendapat imbalan, APR Rp 1 juta, DN Rp 300 ribu dan SP Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Agung, tersangka Bos juga mengadakan pertemuan dengan IM dengan difasilitasi oleh CI. Dengan tawaran untuk memuat video persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berinisial RD. Pembuatan video tersebut dilakukan di Hotel M yang berada di Jalan Supratman Bandung. Pembuatan video dilakukan Agustus 2017 lalu.
Rekaman berawal dari balkon hotel, kemudian melakukan persetubuhan di tempat tidur dan kamar mandi. Seluruh adegan dilakukan oleh IM dan RD yang diarahkan oleh Bos. Sedangkan orangtua RD saat adegan berlangsung berada di balkon hotel bersama CI.
Klimaksnya, pada 4 Desember, IM mengetahui kalau video tersebut beredar di media sosial. IM panik menghubungi bos untuk meminta ganti rugi. Kemudia antara IM dan Bos melakukan pertemuan di sebuah mal di Jalan Jakarta. IM diberikan uang oleh Bos sebesar Rp 500 ribu untuk mengubah tato yang ada pada paha kirinya. Termasuk uang tambahan Rp 2,7 juta sebagai ganti rugi. (yul/rie)